Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji akan membantu memediasi pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang belum sepenuhnya dijalankan pemerintah.
Ia optimis beberapa hal yang menjadi ganjalan dalam realisasi berbagai turunan UU Pemerintahan Aceh itu bisa diselesaikan dengan baik.
“Saya akan mendorong pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal dari UU Pemerintahan Aceh yang masih belum dilaksanakan. Hak-hak Pemerintah Aceh sebagai daerah otonomi khusus harus bisa terpenuhi,” ujar Bamsoet, panggilan akrabnya, saat bertemu dengan mantan Menteri Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka Zakaria Saman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Dalam pertemuan itu, Zakaria Saman atau yang biasa disapa Apa Karya itu, banyak mengutarakan persoalan yang menjadi bagian dari tanggungjawab pemerintah Indonesia sesuai dengan MoU Perdamaian Helsinki.
Menanggapi hal itu, Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menilai tidak ada persoalan dari pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh yang tidak bisa diselesaikan. Terlebih lagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah Aceh telah beberapa kali melakukan pertemuan guna mencari jalan keluar terbaik.
“Kita upayakan persoalan ini jangan berlarut-larut. Saya akan mendorong Komisi II DPR dan Timwas (Tim Pengawas) Otonomi Khusus Aceh DPR RI bersama pemerintah segera menyelesaikan persoalan yang ada. Kuncinya, kita kembalikan saja sesuai dengan MoU Helsinki,” papar Bamsoet.
Bamsoet berpesan kepada semua pihak di Aceh untuk terus menjaga perdamaian yang telah ada. Konflik masa lalu tidak boleh terulang lagi, karena hanya merugikan dan menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat Aceh.
“Sekarang saatnya menjaga dan memelihara perdamaian dan persatuan yang telah ada. Saatnya seluruh elemen di Aceh mewujudkan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai dana besar yang masuk ke Aceh menjadi sia-sia,” pesannya.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Bamsoet juga didampingi Pengurus Partai Golkar Andi Sinulingga, Koordinator tim pemantau Otonomi Khusus Aceh DPRR, Firmandez serta tokoh muda Aceh Islamuddin.(*)