News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Mantan Karyawan First Travel Sebut Uang Jamaah Digunakan Untuk Butik Anniesa Hasibuan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).

Dalam persidangan, mantan staf keuangan First Travel Nur Halimah mengatakan, utusan butik Anniesa pernah datang membawa banyak bukti pembayaran dan lampiran dokumen.

Dia kemudian mengontak Kepala Divisi Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki untuk meminta pembayaran.

"Ke Kiki saya laporkan ada remburs untuk butik. Kemudian di-ACC dan dikeluarkan uangnya untuk butik," kata Nur.

Permintaan dalam bentuk invoince dilakukan tidak hanya satu kali, Nur menyebut utusan Anniesa beberapa kali menghubunginya untuk meminta uang.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Anniesa pernah melakukan transfer valuta asing ke bank asing HSBC Hongkong atas nama World Fashion Week LTD sebesar Rp 258.090.030.

Uang tersebut dikeluarkan dari rekening First Travel.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan

Agenda sidang ketiga terdakwa bos Firat Travel menghadirkan 12 orang saksi dari 13 orang dijadwalkan yang merupakan mantan karyawan PT. First Travel.

Ke-12 orang saksi yang merupakan mantan karyawan First Trabel yakni :

Dennys juliens, Atika adinda putri, Rakhmawati putriana, Nur halimah, Tita sri rubianti, Edi iskandar, Chindy andini, Agus santoso, Galih firmansyah, Isni yulianti, Novi fatheka trisnawati, dan Ayu indriyani

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas!(*)

TONTON JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini