Sehingga, dia menilai tidak ada relevensi. Atas dasar itu, dia mengaku menolak alat bukti tersebut. Dia menyampaikan keberatan terhadap alat bukti saat membacakan pledoi dihadapan majelis hakim.
"Itu hanya membuktikan orang datang apa yang dibicarakan apa yang dilakukan tidak menjelaskan. Apapun alasan alat bukti seperti itu menurut putusan MK ilegal. Ini digunakan untuk memperkuat dakwaan dalam mencari alat bukti. Kami menolak itu," tambahnya.(*)
Baca tanpa iklan