Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Muhammad Damis, Senin (26/3/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Damis akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," ujar Febri, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/3/2018).
Damis memenuhi panggilan KPK sekira pukul 11.00 WIB. Ia datang mengenakan batik cokelat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Wahyu Widya Nurfitri bersama Panitera Pengganti Tuti Atika menjadi tersangka.
Keduanya tertangkap tangan menerima uang suap dari dua pengacara, Agus Wiratno dan HM Saipudin.
KPK menahan keempat orang yang diduga melakukan transaksi suap Rp30 juta guna menolak gugatan perkara perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng.
"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018) malam.
Baca: Rilis Vivo V9 di Candi Borobudur Bertabur Artis Papan Atas
Basaria menerangkan, suap sebesar Rp30 juta diduga diberikan bertahap. Yakni Rp7,5 juta pada 7 Maret 2018, dan sisanya Rp22,5 juta pada 12 Maret 2018.
"Yang kemudian diserahkan kepada WWN sebagai ucapan terima kasih. Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangan Rp22,5 juta diberikan kemudian," ujar Basaria.
Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan, Senin (12/3/2018). Selain keempat orang itu, KPK juga mengamankan tiga pegawai negeri sipil lain di lingkungan PN Tangerang yang akhirnya hanya berstatus saksi.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, hakim Widya dan panitera Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terhadap Agus dan Saipudin dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.