TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembelaan terhadap kasus dugaan korupsi kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dan TPK Koja terus berlanjut.
Belakangan, beredar pemberitaan karyawan di kedua pelabuhan petikemas Jakarta tersebut, mendukung Hutchison terus beroperasi sampai tahun 2039.
Pembelaan ini seolah ingin melecehkan hasil investigasi Pansus Angket DPR Pelindo II dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara hampir Rp 6 trilyun dalam kasus perpanjangan kontrak JICT dan Koja.
Belum lagi, menurut auditor negara tersebut, ada pelanggaran Undang-Undang karena perpanjangan kontrak JICT dan Koja kepada Hutchison dilakukan tanpa izin konsesi pemerintah.
Ketua Serikat Pekerja (SP) JICT Hazris Malsyah mengecam pihak-pihak yang ingin menafikan hasil investigasi kasus JICT dan Koja.
"Hutchison menyebabkan Kerugian negara di kasus kontrak JICT dan Koja hampir Rp 6 trilyun dan juga melanggar UU. Kok masih dibela? Ini kan pelecehan kepada DPR dan BPK," kata Hazris di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/3/2018).
Lebih jauh Hazris mengecam isu baru soal pesangon besar bagi pekerja yang menolak perpanjangan kontrak JICT.
Baca: Serikat Karyawan Ungkap Motif Penolak Perpanjangan Kontrak JICT
“Dari komunis, musuh negara dan pekerja bergaji terbesar kedua di dunia. Lalu sekarang, anak-anak bangsa yang ingin aset emas nasional JICT kembali ke Indonesia, dikatakan mengincar pesangon besar. Ini kan seperti ada yang kepentingannya terganggu,” ungkap Hazris.
Menurutnya, pelanggaran hukum oleh Hutchison dalam kasus JICT dan Koja tidak bisa serta-merta hilang hanya karena ada dukungan opini.
Apalagi banyak pihak terlibat termasuk Deutsche Bank (DB).
DB sebagai penasihat keuangan Pelindo II, dinilai BPK telah melakukan kejahatan keuangan.
DB sengaja melakukan mark down nilai JICT, mengarahkan perpanjangan kontrak kepada Hutchison dan memiliki konflik kepentingan karena DB rekan lama Hutchison.
“Ini pelanggaran hukum dan UU dalam kasus JICT telak. Lucunya mau coba dibargain dan digocek. Kita curiga siapa tokoh yang seolah bisa beli hukum dalam kasus kontrak JICT-Koja? Saran saya KPK segera tangkap oknum pejabat Hutchison yang terlibat kasus JICT-Koja,” Kata Hazris
Direktur Central for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi menilai pembelaan kepada asing dalam kasus JICT-Koja, terlihat seperti pengerahan kekuatan untuk menyerang bagi siapa saja yang dianggap mengganggu kepentingan asing.
Menurut Ucok, jika cara-cara seperti ini terus dilanjutkan tentunya akan merugikan banyak pihak akibat absennya penegakan hukum.
Dia menyarankan agar para penegak hukum segera menuntaskan kasus JICT-Koja. KPK misalnya yang mendapat laporan dan bukti audit investigatif BPK dari Pansus Pelindo II, dapat segera menindaklanjuti kasus JICT-Koja.
"Pelabuhan itu kan ada fungsi negara dan pelayanan publik. Jika kasus JICT-Koja dibiarkan berlama-lama dimainkan dalam konflik internal bahaya. Harapannya KPK menyelesaikan ini secara cepat. Kerugiannya ada, pelanggaran hukumnya jelas," ujarnya.