Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa hukum akan segera melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan peninjauan kembali (PK) kepada terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tim Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Sebagaimana diketahui MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Ahok, pada Senin (26/3/2018).
Baca: Sekelumit Perjalanan Peninjauan Kembali Kasus Ahok Hingga Ditolak Mahkamah Agung
"Nanti kami akan info resmi ke Pa Ahok, dalam waktu segera," ujar Josefina kepada Tribunnews.com, Senin (26/3/2018).
Meskipun memang sejauh ini, kuasa hukum Ahok masih belum memegang pemberitahuan resmi MA terkait putusan PK tersebut.
"Segera akan menginfokannya kepada pak Ahok," jelasnya.
Baca: Pengacara Sangat Terkejut MA Tolak PK Ahok
Putusan MA ini sendiri diakui Josefina, sangat mengejut.
Karena tidak pernah terbesit sedikit pun oleh tim kuasa hukum Ahok, PK tersebut akan ditolak majelis hakim MA.
"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," jelas Josefina.
Baca: Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Dari MA Terkait Penolakan PK Ahok
Sebelumnya Josefina pernah menyatakan pihaknya yakin hakim MA yang menangani PK Ahok akan memutus dengan adil.