News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara Segera Laporkan Hasil Putusan MA Soal PK Ditolak Kepada Ahok

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa hukum akan segera melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan peninjauan kembali (PK) kepada terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tim Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Sebagaimana diketahui MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Ahok, pada Senin (26/3/2018).

Baca: Sekelumit Perjalanan Peninjauan Kembali Kasus Ahok Hingga Ditolak Mahkamah Agung

"Nanti kami akan info resmi ke Pa Ahok, dalam waktu segera," ujar Josefina kepada Tribunnews.com, Senin (26/3/2018).

Meskipun memang sejauh ini, kuasa hukum Ahok masih belum memegang pemberitahuan resmi MA terkait putusan PK tersebut.

"Segera akan menginfokannya kepada pak Ahok," jelasnya.

Baca: Pengacara Sangat Terkejut MA Tolak PK Ahok

Putusan MA ini sendiri diakui Josefina, sangat mengejut.

Karena tidak pernah terbesit sedikit pun oleh tim kuasa hukum Ahok, PK tersebut akan ditolak majelis hakim MA.

"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," jelas Josefina.

Baca: Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Dari MA Terkait Penolakan PK Ahok

Sebelumnya Josefina pernah menyatakan pihaknya yakin hakim MA yang menangani PK Ahok akan memutus dengan adil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini