Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga wakil Ketua MPR tambahan sebagai hasil dari revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) rencananya akan dilantik siang ini, Senin, (26/3/2018).
Fraksi PPP yang selama ini memprotes penambahan wakil ketua MPR tersebut berencana tidak akan menghadiri pelantikan tersebut.
"Fraksi di MPR menyatakan untuk tidak hadir dalam Sidang tersebut," kata Fraksi PPP di MPR, Arwani Thomafi, Senin, (26/3/2018).
Adapun keputusan tidak menghadiri pelantikan tersebut menurut Arwani sebagai bentuk konsistensi Fraksi PPP dalam menilai revisi UU MD3 nomor 2 tahun 2018.
Baca: Anggota DPRD Maluku Tengah Alami Insiden Kecelakaan, Seorang Tukang Ojek Terseret Hingga 25 Meter
"Nota keberatan kami dalam rapat gabungan dan pendapat dari masyarakat sipil atas beberapa pasal di dalam UU tersebut, termasuk di dalamnya adalah penambahan kursi Pimpinan MPR RI," katanya.
Selain itu menurutnya sikap PPP tersebut sebagai bagian dari sikap menjalankan prinsip keadilan yang berkeadilan serta menjunjung tinggi sikap kehati-hatian dalam bernegara.
"Serta dengan niat untuk bersama-sama menjaga marwah lembaga MPR sebagai pengawal konstitusi," pungkasnya.