TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Selasa (27/3/2018) sore kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelum persidangan di mulai, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memerintahkan kuasa hukum Rita, Nouval El Farveisa keluar dari persidangan.
Kebetulan saat itu, Naoval sudah duduk di jajaran kuasa hukum bersama dengan Rita. Jaksa meminta Naoval keluar karena Naoval akan dijadikan saksi di sidang sore ini.
"Kami minta Naoval tidak duduk menjadi kuasa hukum yang mulia. Karena dia akan dijadikan saksi. Ini sesuai dengan Pasal 160 KUHAP," ucap jaksa.
Merespon itu, Naoval tidak terima. Karena menurutnya di Pasal 160 KUHAP tidak dilarang kuasa hukum menjadi saksi.
Majelis hakim lalu menengahi. Meski tidak diatur, menurut Hakim saksi diperiksa satu per satu dengan tujuan antar saksi tidak saling berhubungan.
"Kalau anda anda disini, anda akan tahu. Karena kan anda nanti jadi saksi. Jadi diminta keluar persidangan," ujar majelis hakim.
Akhirnya Naoval bersedia tidak duduk di kursi kuasa hukum. Lalu berpindah duduk di kursi pengunjung.
Kembali jaksa meminta hakim agar Naoval keluar dari persidangan. Majelis hakim mengamini, memerintahkan Naoval ke luar.
"Saksi silahkan ke luar persidangan, tunggu saja di luar," kata hakim.
Naoval akhirnya keluar dari ruang persidangan. Sidang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah kepada saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum.