Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha hotel, tambang dan perkebunan sawit, Herry Susanto Gun alias Abun ternyata sempat marah pada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Bukan tanpa alasan, ini karena Herry telah menggelontorkan dana hingga Rp 17 miliar pada Rita.
Namun ada beberapa izin usaha tambang dan perkebunan miliknya yang tidak lolos.
Satu di antara izin yang lolos yakni izin untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman bagi PT Golden Sawit Prima.
Kemarahan Herry dilampiaskan pada mantan General Manager PT Hotel Golden Season Samarinda, Hani Kristianto saat masih menjadi anak buahnya.
Baca: Ternyata Bupati Rita Sempat Minta Dukungan Pilkada ke Pengusaha Abun
Kala itu Hani mencatat dan merekam perintah Herry yang memintanya mencatat soal pemberian pada Rita yang mencapai Rp 17 miliar.
Catatan ini sempat dipamerkan oleh jaksa saat sidang Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berikut isi catatan tersebut :
1 Juli 2010
Pemberian 50 blackberry Onyx, perhiasan dan lainnya dengan saksi Timotius dan Ismed Ade Baramuli.
21 Juli 2010
Rp 6 miliar keterangan (bayar hutang pilkada) tranfer Rp 1 miliar, cash Rp 5 miliar (bukti foto koper oleh Adam/Yasir dirumah Abun (herry) untuk melunasi pinjaman di pengusaha (saksi Timotius).
5 Agustus
Rp 5 miliar untuk bayar KPK bebaskan Pak Syaukani via Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Mengambil kembali tanah, mobil, dan motor Harley Davidson.
24 November
Rp 5 miliar dan 29 November Rp 1 miliar (transfer) ke rekening mandiri atas nama Noval untuk beli rumah di Jl Radio IC, jaminan 15 batang emas (ada bukti tanda terima). Noval adalah sepupu Rita,