Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana berkomentar soal ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pria yang akrab disapa Haji Lulung menilai penolakan tersebut dikarenakan alasan Ahok tidak kuat dan tidak pernah banding dalam kasus penodaan agama.
Baca: Kisah Enen Cahyati Kepincut Pria AS Hingga Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Kamboja
"Kan begini PK Ahok itu kan jelas Ahok tidak memenuhi unsur tentang novum baru. Yang pertama dia tidak pernah banding. Yang kedua novum barunya itu kepada yang lapor itu Buni Yani enggak kuat sekali," paparnya.
Baca: Anies Enggan Berkomentar Saat Ditanya Soal Calon Wakil Presiden
"Dia tidak bisa menemukan hal-hal yang baru sehingga keputasan hakim itu bisa dianulir dengan putusan PK," lanjutnya.
Baca: Anies Beberkan 5 Program Dasar Pemprov DKI Hingga 2022
Karena permohonan PK ditolak, Haji Lulung meminta Ahok untuk bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
"Oleh karena itu saya bilang ke Pak Basuki Tjahaja Purnama sudahlah, sudah kembali kepada dirinya sendiri, taubatan nasuha jangan melakukan lagi apa-apa yang melanggar hukum taubat aja udah," kata Haji Lulung.
Beritra ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Haji Lulung Minta Ahok Taubatan Nasuha