News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Di Persidangan, Uang e-KTP Disebut Ikut Mengalir ke Gamawan Fauzi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali disebut namanya terlibat kasus korupsi e-KTP.

Kali ini, nama Gamawan muncul pada tuntutan terdakwa, Setya Novanto.

Dalam sidang tuntutan terdakwa e-KTP Setnov yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gamawan Fauzi diduga menerima fee 5 persen dari PT Sandipala Artha Putra melalui adiknya Asmin Aulia dalam rangka memenangkan Konsorsium PNRI.

Pemberian fee kepada Gamawan merupakan hasil pertemuan dari Anang Sugiana (Direktur Quadra Solution), Andi Agustinus, Paulus Tannos (Direktur PT Sandipala Arthaputra), Johannes Marliem (Direktur Biomorf Lone LLC) dan Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama PNRI).

"PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," kata JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Baca: Anang Sugiana Ungkap Ruko untuk Adik Gamawan Fauzi Awalnya Pemberian, Bukan Jual Beli

Tak hanya itu, nama Gamawan dalam tuntutan terdakwa Setnov juga disebut sebagai pihak yang perbuatannya untuk memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi dengan menerima pemberian dari proyek e-KTP.

"Gamawan Fauzi menerima Rp 50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia," ungkap jaksa.

Pemberian ini diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang. Pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993,00.

Penetapan itu ditindaklanjuti dengan menandatangani kontrak pada 1 Juli 2011.

Baca: KPK Usut Fakta Sidang Pemberian Ruko dari Andi Narogong Kepada Adik Gamawan Fauzi

Tak hanya itu, Gamawan pula yang mengusulkan agar proyek e-KTP dibiayai oleh APBN dengan cara mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Gamawan meminta untuk mengubah sumber pembiayaan e-KTP yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN.

Munculnya nama Gamawan dalam kasus e-KTP tidak hanya sekali ini saja disebut.

Sebelumnya pada sidang dakwaan sidang Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana, Rabu 28 Maret 2018, nama Gamawan juga disebut menerima hadiah terkait proyek e-KTP.

Selan itu, dalam dakwaan Setnov, dakwaan pengusaha Andi Narogong dan dua mantan pejabat Dukcapil Kemendagri, Irman serta Sugiharto, nama Gamawan juga disebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini