TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendapatkan informasi terkait temuan ikan Makarel dari China mengandung parasit cacing Anisakis Sp mati pada akhir 2017 lalu.
Informasi itu diperoleh dari Kedutaan Peru.
Kepala Pusat Sertifikasi Mutu, Balai Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Widodo Sumiyanto menjelaskan surat pemberitahuan itu diberikan melalui Kementrian Luar Negeri RI.
"Pada akhir tahun 2017, KKP mendapat informasi dari Kedutaan Peru melalui Kementerian Luar Negeri yang menyatakan bahwa informasi di Peru ikan dari China mengandung cacing mati," kata Widodo saat dihubungi Tribunnnews.com, Kamis (29/3/2018).
Baca: Hati-hati Pilih Makanan, Ada 27 Merek Produk Ikan Kaleng Terdapat Parasit Cacing
Widodo pun mengatakan sejak temuan itu, KKP menginisiasikan dan memerintahkan UPT untuk menambahkan uji Anisakis sp. atau parasit cacing.
"Setelah KPP mendapatkan surat dari Kementerian Luar Negeri itu, Kepala Badan memerintahkan untuk menguji parasit," terang Widodo.
Dari hasil temuan KKP, terdapat satu jenis produk olahan ikan Makarel dari satu perusahaan China yang mengadung parasit cacing Anisakis sp. mati.
Sehingga, ujar Widodo, pada bulan Februari 2018, KKP menyurati perusahaan itu agar memberhentikan impor produk ikan Makarel ke Indonesia.
"Pada bulan Februari kita mendapatkan produk ikan Makarel sudah jadi dari China mengandung cacing mati
dan bulan Februari kita juga menyurati perusahaan ikan Makarel di China agar memberhentikan impor tersebut. Tanggal 15 Februari barang tersebut dikembalikan ke China melalui Surabaya," jelas Widodo.
Widodo pun mengatakan KKP sebagai kementerian teknis juga telah mengusulkan agar merevisi SNI 4410:2014 dengan menambahkan paramater uji parasit pada ikan beku ke BSSN.
"Sebelum merevisi SNI, sebagai acuan kita akan menambahkan komitmen semua yang masuk yang menjadi perhatian, untuk kita uji parasit pada ikan beku yang masuk," tutur Widodo.