News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi: Itu Ngawur!

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perintangan penyidikan atas tersangka kasus korupsi Elektronik KTP Elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi menilai tuntutan pidana penjara selama 16 tahun kepada Setya Novanto tidak berlandaskan hukum.

Dia mengklaim JPU pada KPK sudah menyalahgunakan kekuasaan saat menuntut mantan Ketua DPR RI itu.

"Menurut saya tidak ada landasan hukum, ngawur. Kalau ada bukti mau tuntut seumur hidup pun silakan, kalau tidak ada bukti menuntut itu namanya penyalahgunaan kekuasaan," tutur Fredrich, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Fredrich pernah mendampingi Novanto sebagai penasehat hukum.

Baca: Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto

Meskipun sudah tidak lagi menjadi pembela mantan Ketua Partai Golkar tersebut, dia masih mengikuti perkembangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dia mengklaim tidak ada satupun saksi yang memberikan keterangan Novanto menerima aliran dana hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

"Tetapi dengan tanpa ada satupun saksi yang bisa membuktikan aliran dana yang menyatakan bahwa SN kemudian dituntut 16 tahun. Ini adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa ini sudah namanya ngawur, Hukum indonesia itu apakah seperti ini selamanya," kata dia.

Padahal, menurut dia, Novanto sudah beritikad baik mengembalikan uang senilai Rp 5 Miliar, yang diduga berasal dari proyek pengadaan e-KTP, yang digunakan untuk membiayai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Saat itu, keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, menjadi salah satu panitia penyelenggara Rapimnas Partai Golkar. Adapun uang Rp 5 Miliar itu digunakan Irvanto untuk menutupi kekurangan biaya.

"Beliau dengan itikad baik katanya ponakannya yang pernah memberikan uang Rp 5 Miliar untuk Rapimnas Golkar, tetapi langsung beliau kembalikan dengan konsekuen kalau memang dikira saya (Setya Novanto,-red) begitu ya saya ganti tidak masalah, padahal untuk kepentingan Rapimnas Golkar," kata dia.

Sementara itu, dia menambahkan, penunjukan Setya Novanto sebagai Justice Collabolator (JC) di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP merupakan hak daripada JPU pada KPK dan majelis hakim.

"Kalau JC itu hak daripada penuntut umum dan hakim bukan kita saya tidak bisa komentar kalau itu," tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini