News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Korupsi Setya Novanto Melintasi Enam Negara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Menurut jaksa, kerja sama internasional yang dilakukan KPK menjadi pesan bagi siapapun, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, sekalipun bersembunyi dan menyamarkan di luar negeri.

Baca: Trump Serang Amazon, Raksasa Online Itu Disebut Tidak Bayar Pajak yang Cukup

"You can run, but you can't hide," kata Irene.

Jaksa menuntut Setya Novanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Abdul Basir.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.

Perbuatannya juga menyebabkan negara mengalami kerugian negara besar. Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.

Hakim kemudian mempersilakan Novanto untuk menanggapi.

Setya Novanto (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Novanto kembali ke kursi sidang dengan mengatakan akan melakukan pleidoi atau pembelaan.

Ketua majelis hakim kemudian menutup sidang dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 13 April mendatang.

Pada sidang kemarin, jaksa tidak membacakan seluruh surat tuntutan yang tebalnya mencapai 2.415 halaman.

Baca: UU Anti-terorisme Harus Mengatur Kapan Saatnya TNI Terlibat Penanganan Kasus Terorisme

Pantauan Tribunnews.com sebelum sidang dimulai, sejumlah jaksa kerepotan memindahkan surat tuntutan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini