News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Korupsi Setya Novanto Melintasi Enam Negara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dokumen itu dipindahkan menggunakan troli warna kuning.

Ketua majelis hakim kemudian meminta jaksa untuk membacakan intisari surat tuntutan.

"Ini surat tuntutannya sangat tebal, kalau dibacakan semua tidak cukup satu hari satu malam. Jadi disepakati, mohon jaksa bacakan yang pokoknya saja," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Novanto dihadiri Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, dan Idrus Marham, politisi Golkar yang kini menjabat Menteri Sosial.

Keduanya datang sebagai sahabat Novanto dan memberi dukungan kepada Novanto.
"Saya datang sebagai sahabat, solidaritas," kata Agung.

Agung meminta Setya Novanto membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dan menikmati uang korupsi proyek e-KTP.

"Bukalah selebar lebarnya, seluas-luasnya, dan sedalam-dalamnya sehingga masyarakat bisa mengetahui, saya berharap seperti itu," ujar Agung.

Agung juga berharap Novanto dituntut ringan oleh jaksa.

Agung menilai Novanto sudah kooperatif selama proses persidangan dan memberikan informasi tentang keterlibatan sejumlah pihak lain. (theresia felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini