TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap kedua berkas tersangka kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.
KPK melimpahkan barang bukti dan berkas tersangka Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati (IS) kepada penuntut umum.
"Penyidik hari ini (3/4/2018) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka IS kepada penuntut umum," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).
Febri mengungkapkan bahwa mulai hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya.
"Sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," kata Febri.
Pada tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 29 saksi untuk tersangka IS.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Jombang sekaligus kader Golkar Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK pun kini telah menetapkan Nyono sebagai tersangka bersama seorang lainnya yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowatityowati (IS).
Keduanya diamankan bersama 5 orang lainnya yakni Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), Ajudan Bupati Jombang Munir (M), serta S dan A.
Total ke tujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo.
Namun saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NSW dan IS.
NSW ditangkap saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang.
Ia ditangkap dengan uang sitaan sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500.
Sedangkan IS diamankan di sebuah apartemen di Surabaya, bersama S dan A, pada hari yang sama.