TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf administrasi pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA), Marsudi, Selasa (3/4/2018) menjadi saksi dalam kasus gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, Marsudi mengaku pernah memberikan uang kepada Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Salehuddin dan beberapa anggota DPRD Kukar, diantaranya Junaidi.
"Penyerahan uang melalui stafnya Salehuddin di daerah Samarinda. Tapi saya tidak ingat persisnya dimana," kata Marsudi.
Menurut Marsudi, pemberian kepada Salehuddin dilakukan dua kali di rumah Salehuddi di Samarinda. Masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan Rp 500 juta.
Selain itu, Marsudi juga memberikan lebih dari Rp 300 juta kepada anggota DPRD Junaidi. Pemberian pada Junaidi lebih dari dua kali.
Baca: KPAI: Ada Modus Baru Perdagangan Orang Targetkan Siswa SMK
Diketahui baik Salehuddin maupun Junaidi berasal dari Fraksi Partai Golkar. Mereka ada dalam satu naungan partai yang sama dengan Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari.
Atas pemberian itu, Marsudi menyatakan tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut. Dia hanya sekedar melaksanakan perintah yang disampaikan Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi.
Marsudi menambahkan kebetulan pemberian uang dilakukan saat PT CGA sedang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Kukar seperti proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, dan proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, dan lainnya.