News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Setelah Pilkada, Pemerintah Siapkan e-KTP untuk Penghayat Kepercayaan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tjahjo Kumolo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mulai melakukan pembuatan e-KTP untuk penghayat kepercayaan setelah dilaksanakan Pilkada serentak 2018.

Keputusan pemerintah tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 97/PPU-XIV/2016.

"‎Setelah Pilkada (disiapkan e-ktp penghayat kepercayaan), toh yang aliran sebagian besar sudah ada KTP tapi kosong (kolom agamanya)," papar Tjahjo di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

‎Tjahjo menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terdapat138.791 jiwa yang memiliki penghayat kepercayaan dalam 187 organisasi di 13 provinsi di Indonesia, dimana nantinya kolom agama diganti dengan kepercayaan.

"‎Terbanyak di Jawa Barat, Sunda Wiwitan dan desainnya nanti sama tapi bukan kolom agama, tertulis kepecayaan Kepala Tuhan Yang Maha Esa, ini sudah disepakti," tutur Tjahjo.

Baca: Mendagri Pertimbangkan Sejumlah Opsi terkait Penghayat Kepercayaan di Kolom KTP

‎Menurut Tjahjo, yang melakukan perubahan e-KTP hanya untuk masyarakat yang memiliki aliran kepercayaan saja, bukan seluruh masyarakat karena akan memakan waktu jika seluruh penduduk berubah KTP-nya.

‎Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan hasil rapat terbatas, Presiden Joko Widodo meminta kepada jajarannya untuk menjalankan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"‎Jadi dalam waktu satu-dua bulan ini Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap mereka penghayat kepercayaan ini," papar Lukman di tempat yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini