TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan kasus penipuan jemaah umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (4/3/2018).
Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Baca: Sidang First Travel Ungkap Hubungan Asmara Kiki Hasibuan: Disebut Mantan Pacar Hingga Usapan Anniesa
Sidang lanjutan kemarin, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Hesty Agustin untuk menggali aliran uang bos First Travel khususnya melalui Kiki Hasibuan.
Beradarkan kesaksiannya dalam persidangan sejumlah fakta terungkap.
Berikut sujumlah fakta yang terungkap dalam sidang berdasar kesaksian mantan pacar Kiki Hasibuan.
Baca: Menangis saat Minta Maaf, Sukmawati: Saya Tidak Ada Niat Menghina Umat Islam Indonesia
Hadiah ulang tahun dari Kiki
Saksi Hesty Agustin sekaligus teman dekat terdakwa Bos First Travel Kiki Hasibuan mengakui kepemilikan apartemen Puri Park View di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kepemilikan apartemen tersebut, kata Hesty, merupakan pemberian Kiki Hasibuan kepada dirinya sebagai hadiah ulang tahun.
Baca: Fakta Menarik Terungkap Dalam Sidang Putusan Cerai Ahok: Gigi Patah Hingga Ancaman Veronica
Hal tersebut terungkap dalam tanya jawab antara hakim dengan saksi.
"Saya dibelikan apartemen itu hadiah ulang tahun saya," kata Hesty menjawab pertanyaan hakim Subandi yang menanyakan asal-usul apartemen tersebut.
Dikatakan Hesty, apartemen yang berada di Daerah Kembangan, Jakarta Barat tersebut dibeli Kiki dengan harga Rp 400 juta.