TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sukmawati Soekarnoputri menuai kontroversi sejak puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dibacakannya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, Rabu (28/3/2018) lalu.
Puisi yang dianggap melecehkan umat Islam tersebut dibacakan Sukmawati pada acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya.
Hingga hari kedelapan sejak dibacakan, sudah ada 10 aporan yang masuk ke beberapa kantor polisi seperti di Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
Baca: Ratna Sarumpaet Bakal Somasi Dishub DKI Setelah Kajian dari Pengacaranya sudah Keluar
Berikut ini 10 Laporan yang sudah masuk:
Dua Laporan masuk ke Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Lalu di Bareskrim terdapat enam laporan.
Laporan dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim.
Kemudian, laporan dilakukan oleh M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.
Masih di Bareskrim Polri, laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam.
Laporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018.
Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 april 2018.
Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018.
Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.
Baca: Kisah Udin, Berawal Jadi Tukang parkir Hingga Masuk Bui Lantaran Jualan Miras Oplosan
Lalu, laporan dibuat oleh Bang Japar yang diwakili oleh Indra Linggawastu juga diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/460/IV/2018/Bareskrim, tanggal 4 April 2018.
Selain itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.
Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Delapan Hari Sejak Puisi Dibacakan Sudah Ada 10 Laporan Polisi