News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Psikolog Forensik Jadi Saksi Ahli di Sidang Terdakwa Aman Abdurrahman

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syawaluddin Pakpahan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman terkait kasus ledakan bom Jalan MH Tharim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.

Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini