Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta, yang menjerat terdakwa, Aman Abdurrahman.
Sidang digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (6/4/2018).
Berdasarkan pemantauan, Aman tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Dia memakai seragam tahanan berwarna oranye dan penutup kepala tiba di lokasi pengadilan
Setelah tiba di PN Jakarta Selatan, dia sempat dibawa ke ruang tunggu tahanan. Dia dikawal dua aparat kepolisian membawa senjata laras panjang menuju ke ruangan itu.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Akhmat Zaini dan empat hakim anggota, yakni Irwan, H Ratmoho, Aris Bawono, dan Sudjarwanto. Hakim Ketua Akhmat Zaini mengatakan sidang pada hari ini beragenda pemeriksaan saksi.
"Hari ini saksi," tutur Akhmat Zaini saat membuka persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (6/4/2018).
Baca: Zumi Zola Tersangka, KPK Periksa Ketua DPRD Kabupaten Tebo
Baca: Aturan Ganjil Genap Kini Diberlakukan di Ruas Tol Jagorawi
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli ke persidangan.
"Saksi ada yang mulia. Kami memanggil tiga orang petugas dari Nusa Kambangan, satu orang saksi fakta. Kami menghadirkan ahli psikologi," tutur salah satu anggota JPU.
Di kesempatan pertama, JPU memanggil saksi ahli psikologi klinis dan forensik, Kasandra Putranto. Hal ini, karena saksi fakta masih dalam perjalanan dari LP Nusa Kambangan di Cilacap menuju ke DKI Jakarta.
"Saksi fakta sedang dalam perjalanan dari Cilacap. Kami memanggil ahli ibu Kasandra," kata dia.
Untuk menjaga keamanan, aparat kepolisian berjaga di dalam dan luar ruangan. Di antara mereka ada yang membawa senjata laras panjang.
Sebelumnya, Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin dan aksi teror di Indonesia lainnya dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.