Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan, hukuman maksimal terhadap para bandar dan percepatan eksekusi bandar narkoba divonis mati sebagai bagian dari revisi Undang Undang Narkotika yang akan digodok oleh parlemen.
Hal ini menurutnya, adalah bukti komitmen perang terhadap narkoba.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pengetatan aturan rehabilitasi bagi mereka yang tertangkap memakai Narkoba juga akan menjadi bagian dari revisi UU Narkotika.
Dia mengatakan, rehabilitasi jangan sampai dijadikan tempat pelarian agar tidak terkena sanksi hukum.
"DPR tak main-main dalam melakukan revisi UU Narkotika. Para bandar yang tertangkap akan diberikan hukuman maksimal. Bagi mereka yang sudah divonis hukuman mati, akan kita minta segera dieksekusi,” kata Bamsoet saat menerima Himpunan Masyarakat Anti Narkoba (HIMABA) di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Dia berharap setelah RUU Narkotika rampung, tak ada lagi artis atau orang berduit yang tertangkap menggunakan narkoba, lalu dengan mudah hanya diberikan sanksi rehabilitasi.
Sementara, jika rakyat kecil atau orang susah, kasusnya dilanjutkan ke meja hakim.
"Harus ada asesmen yang jelas dan ketat untuk seseorang jika untuk diberikan sanksi rehabilitasi saja," katanya.
Mantan Ketua Komisi III ini berpendapat narkoba sudah menjadi penjajah baru yang mengancam kedaulatan bangsa dan negara.
Apalagi lemberantasan narkoba diingatkannya membutuhkan kesigapan semua pihak dalam memeranginya.
Baca: Patung Jenderal Soedirman di Dukuh Atas Bolong dan Tak Terawat, Pemprov DKI Janji Perbaiki
Baca: Duh, Pengacara Ahok Tak Terima Atas Putusan PK, Adukan Materi Putusan ke Amnesti Internasional
"Sudah bukan waktunya lagi berdiam diri menyaksikan anak-anak bangsa tenggelam dalam jeratan Narkoba. Saya tegaskan, DPR RI terus berjihad memerangi Narkoba. Saya harap masyarakat turut ikut andil didalamnya," kata Bamsoet.