News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Narkotika Percepat Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan politisi PDIP Utut Adianto saat menggelar konferensi pers di Gedung DPR RI, Senin (19/3/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan, hukuman maksimal terhadap para bandar dan percepatan eksekusi bandar narkoba divonis mati sebagai bagian dari revisi Undang Undang Narkotika yang akan digodok oleh parlemen.

Hal ini menurutnya, adalah bukti komitmen perang terhadap narkoba.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pengetatan aturan rehabilitasi bagi mereka yang tertangkap memakai Narkoba juga akan menjadi bagian dari revisi UU Narkotika. 

Dia mengatakan, rehabilitasi jangan sampai dijadikan tempat pelarian agar tidak terkena sanksi hukum.

"DPR tak main-main dalam melakukan revisi UU Narkotika. Para bandar yang tertangkap akan diberikan hukuman maksimal. Bagi mereka yang sudah divonis hukuman mati, akan kita minta segera dieksekusi,” kata Bamsoet saat menerima Himpunan Masyarakat Anti Narkoba (HIMABA) di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dia berharap setelah RUU Narkotika rampung, tak ada lagi artis atau orang berduit yang tertangkap menggunakan narkoba, lalu dengan mudah hanya diberikan sanksi rehabilitasi. 

Sementara, jika rakyat kecil atau orang susah, kasusnya dilanjutkan ke meja hakim. 

"Harus ada asesmen yang jelas dan ketat untuk seseorang jika untuk diberikan sanksi rehabilitasi saja," katanya.

Mantan Ketua Komisi III ini berpendapat narkoba sudah menjadi penjajah baru yang mengancam kedaulatan bangsa dan negara. 

Apalagi lemberantasan narkoba diingatkannya membutuhkan kesigapan semua pihak dalam memeranginya.

Baca: Patung Jenderal Soedirman di Dukuh Atas Bolong dan Tak Terawat, Pemprov DKI Janji Perbaiki

Baca: Duh, Pengacara Ahok Tak Terima Atas Putusan PK, Adukan Materi Putusan ke Amnesti Internasional

"Sudah bukan waktunya lagi berdiam diri menyaksikan anak-anak bangsa tenggelam dalam jeratan Narkoba. Saya tegaskan, DPR RI terus berjihad memerangi Narkoba. Saya harap masyarakat turut ikut andil didalamnya," kata Bamsoet.

Dirinya juga menyampaikan revisi UU Narkotika sebagai bukti konkrit jihad DPR dalam memerangi narkoba.

Sementara itu, anggota Komisi III Ahmad Sahroni menilai lambatnya proses eksekusi mati tak memberikan efek gentar terhadap para bandar ataupun penyelundup narkoba. 

Hal ini dibuktikan dengan masih ditemukannya terpidana dengan vonis mati yang melakukan pengendalian narkoba dari balik sel yang didekamnya.

"Dengan lambatnya eksekusi mati, terpidana dari jaringan narkoba yang telah divonis mati seolah tak perku khawatir. Mereka bahkan masih berani mengendalikan peredaran narkoba dari penjara. Penjara seolah hanya menjadi pos nyaman baru para jaringan narkoba sehingga tak perlu waswas dikejar ataupun ditembak mati aparat penegak hukum," kata Sahroni.

Politisi NasDem ini mencontohkan terpidana mati Togiman alias Toge alias Tony (60) sebagai bukti nyata masih melenggangnya kekuatan besar pengendalian narkoba dari balik penjara. 

Sahroni mengatakan, dua kali bandar narkoba ini divonis hukuman mati tapi belum juga dijalankan.

"Pengungkapan 110 kg sabu dan 18.300 butir ekstasi oleh BNN beberapa waktu lalu akhirnya membuktikan jaringan peredaran narkotika di Aceh dan Medan ini dikendalikan oleh Toge. Ia bahkan aktor utama yang memesannya dari luar negeri," kata Sahroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini