News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puisi Sukmawati

Denny Andrian Kusdayat, Pelapor Sukmawati Sempat Diancam Agar Cabut Laporannya

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Persaudaraan Alumni 212 melakukan aksi damai di Depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Jum'at (6/4/2018). Dalam aksinya mereka menuntut Sukmawati Soekarnoputri diproses secara hukum karena dinilai menistakan agama Islam lewat penggalan bait puisi berjudul Ibu Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor Sukmawati Soekarnoputri, Denny Andrian Kusdayat mengaku sempat menerima ancaman melalui sambungan telepon dari seorang pria tidak dikenal.

Saat dihubungi Tribun, Denny menceritakan, dari ujung telepon, suara pria itu berencana akan menemui Denny apabila tidak mencabut laporannya.

"Saya ditelepon sekali dengan nada mengancam setelah saya pulang dari Polda Metro Jaya. Dia bilang akan menemui saya dan mengancam apabila saya tidak mencabut laporan," ujarnya, Jakarta, Minggu (8/4/2018).

Denny AK yang berprofesi sebagai advokat adalah satu dari beberapa pihak yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Dia mempolisikan putri sang Proklamator itu atas tuduhan melakukan penistaan agama terkait puisi "Ibu Indonesia" yang dibacakan dalam sebuah acara fashion di JCC Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca: Air Bah Kejutkan Warga Kampung Pajagan, Nana Tak Sempat Selamatkan Barang-barang Berharga Miliknya

Denny menegaskan tidak akan mencabut laporannya atas dugaan penistaan agama yang telah dilakukan oleh anak proklamator tersebut.

Kata dia, semua warga negara harus sama di mata hukum. Tidak terkecuali anak Bung Karno.

Baca: Lagi, 12 Warga Cicalengka Tewas Usai Pesta Miras Jenis Gingseng

Meski telah memaafkan Sukmawati, Denny ingin proses hukum laporannya tetap berlanjut.

"Yang proklamator 'kan ayahnya. Dia bukan. Kalau dia sudah melakukan kesalahan, tetap harus diusut sampai selesai. Tidak bisa diberhentikan begitu saja," katanya.

Massa dari Persaudaraan Alumni 212 melakukan aksi damai di Depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Jum'at (6/4/2018). Dalam aksinya mereka menuntut Sukmawati Soekarnoputri diproses secara hukum karena dinilai menistakan agama Islam lewat penggalan bait puisi berjudul Ibu Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Dia mengaku aneh atas sikap Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin yang meminta agar seluruh pelapor untuk mencabut laporan kasus Sukmawati.

Menurutnya, hal itu berbeda 180 derajat dengan sikap Din atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Terlebih, ketika kasus Ahok, MUI bahkan mengeluarkan Fatwa yang menyatakan Ahok sudah menistakan agama.

Baca: Penyebab Kecelakaan KA Sancaka Terungkap, Tersangkanya Pengemudi Truk Trailer

"Saya bukan pendukung Ahok. Tapi saya bilang, saat itu Ahok hanya keselip lidah. Kalau sekarang kan beda. Sukmawati itu Islam dan menghina suara azan lewat puisi yang sudah dibuat sebelumnya. Tidak langsung keluar begitu saja," ujarnya.

Menurutnya, permintaan Din Syamsuddin dan ulama lainnya agar dilakukan pencabutan laporan di kepolisian, bukanlah perwakilan dari umat Islam.

"Dia kan bukan melakukan kesalahan kepada ulama saja. Tapi juga saya, atau pelapor lainnya dan umat Islam," katanya.

Jika dibandingkan dengan Ahok, tidak jauh berbeda.

Saat itu, Ahok juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh organisasi keislaman dan organisasi massa.

Saat ini, Ahok menjalani hukuman penjara atas perbuatannya.

"Dan seharusnya, Sukmawati mendapat hukuman yang lebih berat dibanding Ahok. Dia muslim, dia tahu syariat Islam, tapi, dia juga menghina Islam. Ini yang harus mendapatkan hukuman berat," tegasnya.

Dia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak perlu melakukan mediasi, mengingat tidak ada delik aduan.

Juga kepada ulama yang mencoba untuk memediasi, karena tidak memiliki kewenangan tersebut.

"Saya juga meminta kepada seluruh pelapor untuk tidak mencabut laporannya. Semua harus berjalan sesuai aturan hukum yang ada," tandas Denny. (amriyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini