Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok mengagendakan memanggil 5 orang saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
"Memanggil 5 orang saksi," kata jaksa Tiazahra saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).
Baca: Air Bah Kejutkan Warga Kampung Pajagan, Nana Tak Sempat Selamatkan Barang-barang Berharga Miliknya
Nantinya, kehadiran saksi akan dimintai keterangan terkait penyelenggara umrah First Travel apakah sesuai aturan yang berlaku serta dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Lagi, 12 Warga Cicalengka Tewas Usai Pesta Miras Jenis Gingseng
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.