News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

Kemenag Lakukan Moratorium PPIU

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mengapresiasi kebijakan Menteri Agama yang melakukan moratorium penerbitan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

“Keputusan Kemenag mengeluarkan Moratorium izin Penyelenggaraan Umrah diharapkan menjadi solusi jangka pendek atas pengetatan dan penataan biro-biro perjalanan ibadah Umrah,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Menurut politisi F-PPP ini, sampai saat ini tercatat 700 lebih biro perjalanan yang terdaftar dan sekitar separuhnya yang mengantongi izin penyelenggaraan umrah.

Namun kenyataan di lapangan, ada sebagian biro-biro perjalanan umrah yang belum berizin pun ikut melakukan aktifitas perekrutan calon jemaah umrah.

Lebih lanjut Mustaqim mengatakan, dengan jumlah biro perjalanan yang cukup besar itu, persaingan usaha yang dilakukan makin jauh dari harapan, karena banyak terjadi program promo Umrah yang tidak rasional, dengan penawaran harga murah dan fasilitas ‘wah’.

Ia mengakui, meskipun regulasi telah cukup memadai, baik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 maupun aturan pendukung di bawahnya, tetapi masih juga terjadi permasalahan-permasalahan yang menimbulkan kerugian ratusan ribu calon jemaah umrah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menanggapi rencana pembentukan Pansus Biro Perjalanan Umrah sebagaimana dinyatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan ketika menerima korban First Travel baru-baru ini, Mustaqim menilai itu adalah salah satu instrumen Dewan untuk menggali informasi dari para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait penyelenggaraan umrah.

“Kita tahu bahwa salah satu penyebab utama timbulnya berbagai masalah dalam penyelenggaraan umrah adalah longgarnya aturan atau regulasi terkait biro-biro perjalanan ibadah umrah,” pungkas politisi dapil Jateng VIII itu.

Sebagaimana diberitakan media, pada Rabu (4/4/2018) lalu, Kemenag mengeluarkan aturan moratorium (penghentian sementara) izin penerbitan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru. Moratorium itu, jelas Menag Lukman Hakim Saifuddin, sekarang ini total 906 PPIU yang ada sudah cukup memadai untuk melayani umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah Umrah ke Tanah Suci. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini