News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Tanya Mengapa Hilman Mattauch Tak Menghubungi Polisi saat Kecelakaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hilman Mattauch, mantan wartawan kontributor TV swasta berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Senin (11/12/2017). Hilman diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertanyakan sikap ‎mantan wartawan M Hilman Mattauch pada Kamis (16/11/2017) silam di kawasan Permata Hijau.

Dimana usai kecelakaan, Hilman yang mengendarai mobil tidak menghubungi polisi. Padahal di dalam mobilnya ada Setya Novanto dan ajudannya, Reza Pahlevi.

"Kenapa anda tidak hubungi Polisi? Kan ini kecelakaan?" tanya hakim.

"Yang ada di kepala saya asuransi yang mulia. Saya shock, yang saya hubungi hanya kantor, asuransi dan keluarga," jawab Hilman di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kalau kecelakaan itu kan orang biasanya hubungi polisi, Polsek terdekat. Ini kalau sudah diderek asuransi kan posisi TKP mungkin berubah, bukti-bukti juga. Saudara sengaja ya, tidak hubungi polisi?" cecar hakim lagi.

Baca: Plt Gubernur Sulsel Merinding, Tubuhnya Panas saat Memasuki Rumah Jabatan

Lagi-lagi Hilman menjawab kala itu yang terpikirkan olehnya hanya menghubungi kantor, asuransi dan keluarga.

Hilman menambahkan, pihak asuransi yang membawa mobilnya ke Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya di Pancoran, bukan di bengkel.

Alhasil Hilman menyusul ke Pancoran, disana Hilman mengaku diperiksa penyidik Polri namun tidak sampai 1x24 jam penuh.

‎Diketahui Senin (9/4/2018) kemarin Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar lanjutan sidang dokter Bimanesh.

Baca: Zumi Zola Dua Kali ke Jakarta Sebelum Ditahan KPK, Terakhir Menginap di Rumah Mertua

Di sidang kali ini, Jaksa menghadirkan empat saksi mereka yakni ‎dokter Djoko Sanjoto Suhut (dokter ahli bedah), dokter Mohammad Toyibi (dokter spesialis jantung), dokter Ahli Syaraf, Nadia Husein Hamedan‎, dan Hilman.

‎Dalam proses penyidikan di KPK, Hilman sudah pernah diperiksa lebih dari dua kali. Bahkan Hilman juga dicegah ke luar negeri atas kasus ini.

Hilman merupakan pengendara mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Permata Hijau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini