Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mendukung usulan KPU RI melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Dia meyakini lembaga penyelenggara pemilu itu sudah mengkaji dasar hukum yang digunakan dalam pengaturan larangan narapidana korupsi menjadi caleg.
Baca: Plt Gubernur Sulsel Merinding, Tubuhnya Panas saat Memasuki Rumah Jabatan
Misalnya, kata dia, usulan koalisi masyarakat sipil yang dilarang bukan caleg, tetapi yang dilarang itu parpol merekrut mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Jadi parpol menjadi subjek hukum yang dibatasi merekrut mantan napi korupsi menjadi caleg," tutur Titi, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (9/4/2018).
Baca: Manchester City vs Liverpool, Pep Guardiola Terinspirasi Barca Saat Tekuk PSG
Sehingga, kata dia, pengaturan dilakukan terhadap partai politik saat merekrut caleg bukan syarat caleg tidak diperbolehkan mantan narapidana korupsi.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik memerintahkan rekrutmen caleg berdasarkan kaderisasi yang dilakukan secara demokratis.
Dia menilai, penerjemahan kaderisasi demokratis itu dapat diatur KPU RI, lalu, disinkronkan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Yang mengatur tujuan pengaturan pemilu salah satunya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas dengan menerjemahkan syarat pengusungan caleg oleh partai dengan tidak boleh melakukan rekrutmen terhadap mantan napi korupsi," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila pemerintah dan DPR berkomitmen serta diikuti partai politik, maka tidak sulit mencari dasar hukum. Apalagi, kata dia, parpol mengkaji praktek melarang mantan napi korupsi.
"Kan apa yang dibuat KPU ini sekedar melegitimasi apa yang parpol lakukan," tambahnya.