News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rhoma Irama: Terima Putusan PTUN, Jangan Buat Gaduh di Ruang Sidang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rhoma Irama (tengah)

Apabila hal ini tidak dijalankan, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi. Hal ini tentunya akan memberikan dampak kepada publik. Publik akan meniru pembangkangn terhadap hukum, ketika penyelenggara negara tidak memberikan contoh untuk menjalankan putusan MK.

Penyelenggara negara juga tidak boleh lompat pagar terhadap kewenangan yang dimiliki dengan membuat norma baru yang tidak diatur oleh UU. UU No. 30 tahun 2014 telah mengatur kewenangan penyelenggara administrasi pemerintahan.

Soal Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL yang dimasukan KPU RI dalam PKPU No. 11/2017 dan PKPU No. 6/2018 tanpa ada payung hukum di UU No. 7/2017 tentang Pemilu tentunya melampaui kewenangannya sebagai Eksektur, dan mengambil kewenangan legislator untuk membuat UU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini