TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian.
Ketua Avdokasi Direktorat Hukum PPATK itu dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bos First Travel.
Jaksa L Tambunan meminta ahli menjelaskan pola TPPU itu seperti apa.
"Ahli, coba terangkan pola-pola TPPU itu dalam BAP ahli ada penjelesannya?" tanya Jaksa L Tambunan.
Baca: Ahli Sebut Bos First Travel Memenuhi Unsur Pencucian Uang
M. Novian menyebut ada tiga pola TTPU yang lazim dijalankan baik di dunia Internasional maupun di Indonesia.
"Pertama, placement atau menempatkan. Pelaku menempatkan hasil pidana ke dalam industri misalnya perbankan," ujarnya.
"Kedua, Layeray agar sulit dilakukan penelusuran, ia lakukan transaksis sedemikian rupa. Yang tujuannya agar asal usul tidak diketahui."
"Dan ketiga, pelaku sudah merasakan pihak lain akan sulit menetahui rangkaian tersebut. Maka dia lakukan integrasi bisa dia belanjakan atau beli usaha."
"Ketiga pola tersebut yang dilakukan oleh pelaku TPPU," papar M. Novian.
Selain itu, M. Novian menyebut apa yang dilakukan oleh bos First Travel terdapat unsur melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu unsur itu, lanjut Muhammad Novian, terdakwa diduga menggunakan ke rekening perusahaan untuk penampungan uang.
"Tadi diilustrasikan ada pelaku yang melakukan penipuan dimana hasil itu ditampung ke rekening perusahaan, kami lihat sikap batin pelaku justru memanfatkan hukum artinya andai saja pelaku memakai rekening pribadinya pihak bank akan curiga. Tapi kalau dia memakai tekening perusahaan bank tidak akan curiga," kata M. Novian
Diketahui, sidang lanjutan bos First Travel mengagendakan keterangan satu orang saksi dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) dan satu orang saksi dari pihak terdakwa.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.