Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bandung Barat, Abubakar, sempat membantah bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/4/2018) malam.
Padahal menurut pihak KPK, Abubakar tidak langsung dibawa ke Jakarta karena alasan kemanusiaan.
Abubakar sempat memohon-mohon kepada penyidik untuk tidak ditangkap.
Baca: Bupati Bandung Barat Palak SKPD Untuk Biaya Survei Istrinya Maju Pilkada
Abubakar beralasan akan melakukan kemoterapi di Rumah Sakit Borromeus, Bandung, Jawa Barat, keesokan harinya.
"Yang bersangkutan memohon untuk tidak diamankan karena akan melakukan kemoterapi dan berada dalam kondisi tidak fit," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Baca: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Sebagai Tersangka Penerima Suap
Atas dasar permohonan Abubakar tersebut, penyidik akhirnya mengurungkan rencana untuk mengamankan Abubakar ke Jakarta.
Penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Abubakar di rumahnya. Serta melakukan koordinasi dengan dokter pribadi Abubakar.
Penyidik juga meminta Abubakar membuat surat pernyataan untuk datang ke Kantor KPK usai menjalani kemoterapi di Bandung.
Baca: Menyelonong Lintasi Perlintasan Kereta, Pengendara Sepeda Motor Terluka Dihantam KRL
Namun alih-alih menyesali perbuatannya, Abubakar malah membuat konferensi pers kepada wartawan setempat bahwa dirinya tidak terjaring OTT KPK.
"Yang bersangkutan malamnya malah menyanggah pernyataan KPK dan mengatakan KPK hanya melakukan klaim atas penangkapannya," ungkap Saut.
Selain Abubakar, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI) sebagai tersangka pemberi suap.
Baca: Prabowo Diusung Gerindra Sebagai Calon Presiden, Istana Sebut Jokowi Sudah Punya Kalkulasinya
Bersama dengan dua pejabat lainnya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADY) yang diduga sebagai penerima suap.
Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.