Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, pada hari ini, Rabu (11/4/2018).
Gatot diperiksa sebagai kasus dugaan suapĀ terhadap 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Dirinya diperiksa untuk tersangka Ferry Suandono Tanuray (FST).
Baca: Terdakwa Bakal Hadirkan Saksi yang Meringankan di Persidangan Lanjutan Kasus First Travel
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).
Dalam kasus ini sendiri, Gatot telah berstatus sebagai terpidana.
Penyidik juga memeriksa 10 anggota DPRD Sumut yang telah berstatus sebagai terpidana.
Baca: Terkuak Usai Ujian Nasional, Siswi SMA Tangerang Jual Diri: Kehidupan Pribadi Saya Hancur
Mereka diantaranya adalah Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami HS, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.
KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.
Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.
Baca: Bertolak ke Papua, Presiden Akan Tinjau Jembatan Holtekamp dan Kunjungi Asmat
Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.
Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.