Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkominfo Rudiantara menjelaskan pihaknya telah menerima surat balasan dari Facebook setelah Kemenkominfo beberapa waktu lalu memberi surat peringatan kedua (SP II) soal pencurian data pengguna aplikasi jejaring sosial Facebook.
Rudiantara sendiri mengaku belum membaca secara detail isi surat tanggapan itu.
"Semalam saya sudah terima tapi belum saya baca karena baru pulang dari Bali," kata Rudiantara usai mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi I DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
Baca: Seluruh Fraksi di DPR RI Setuju Pembahasan RUU AFAS Dilanjutkan
Lanjut dia, teguran yang dilayangkan Kemenkominfo karena ada hal yang dilanggar dalam Permen Kominfo Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi.
"Satu sanksi administrasi, lalu teguran tertulis, teguran lisan, hingga penghentian aktivitas sementara. Surat teguran boleh dikirimkan dua kali,” ujarnya.
Baca: PDIP Temui Imam Besar Istiqlal dan Bahas Islam Nusantara
Rudiantara juga mengungkapkan bahwa Cambridge Analytica (CA) pihak yang melakukan pencurian data pribadi untuk kepentingan pemenangan Donald Trump di Pilpres AS 2016 sebenarnya sudah dilarang untuk menerima data pribadi.
Namun menurut Rudiantara hanya CA yang dijembatani oleh Facebook untuk dapat menggunakan data pribadi.
Rudiantara tegas mendesak pihak Facebook Indonesia untuk memberikan data CA dan data-data pribadi terutama milik warga Indonesia yang dicuri oleh CA.
Baca: Pagar Rumah Pribadi Bupati Bandung Barat Tertutup Rapat
"Kami minta data untuk segera disampaikan, siapa mereka, di mana, dan bentuknya apa. Kami belum memiliki rinciannya,” pungkas Rudiantara.
Facebook sebelumnya telah merilis ada 87 juta data akun yang dimanfaatkan oleh Cambridge Analityca, yaitu konsultan politik yang berperan dalam kemenangan Donald Trump di Pilpres Amerika Serikat 2016.
Dari 87 juta data akun, 70,6 akun di antaranya milik warga Amerika sementara satu juta di antaranya milik warga Indonesia.