TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pernah menjadi bagian inisiator pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kasus dana talangan Bank Century pada 2010 silam.
Ia termasuk sosok yang selalu mengkritik keras soal kasus tersebut.
Namun kini dia mengaku memiliki pandangan berbeda soal kasus tersebut setelah menjabat sebagai Ketua DPR RI.
“Kalau anda tanya saya sekarang, saya wajib menjaga suasana DPR RI tetap adem. Kita percayakan saja pada mekanisme hukum,” katanya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga mempercayakan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK.
Ia berharap KPK bisa menjadi tumpuan permanen untuk menuntaskan kasus yang sudah berusia satu dekade tersebut.
“Kita serahkan ke KPK dengan berharap ada penyelesaian permanen atas kasus yang sudah lama menggantung. Kita dukung KPK usut tuntas kasus tersebut sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
PN Jaksel mengeluarkan permintaan penetapan tersangka oleh Boediono setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan gugatan praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN Jaksel.
MAKI melalui kuasa hukum Boyamin Saiman melalui praperadilan itu mendesak KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century yang telah berjalan sejak tahun 2013.
Selain Boediono ada beberapa pihak yang turut diminta ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gultom, dan Raden Pardede.