Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah korban penipuan Abu Tours Travel melaporkan Hamzah Mamba, si pemilik biro perjalanan tersebut ke Bareskrim Polri.
Kristiawan, salah satu perwakilan jemaah Jabodetabek, mengungkapkan modus, penipuan travel tersebut, yakni berawal dari disodori paket dengan harga Rp 19.500.000, dengan kesepakatan berangkat umrah setahun setelah perjanjian.
"Jadi kita merasa kita mulai jadi korban penipuan di awal Januari, karena kita mengalami dua kali penundaan. Setelah itu kita juga malah dikasih opsi, yaitu jika mau diberangkatkan, kita harus mau menambah dengan nilai yang tidak masuk akal," ujar Kristiawan, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Baca: Setelah menerima Mandat, Prabowo akan Bersafari Politik dan menemui Tokoh Agama
Berdasarkan pengalamannya, Kristiawan diberikan opsi untuk menambah bayaran sebesar Rp 15 juta agar segera diberangkatkan.
Sehingga, total biaya yang dibebankan oleh Abu Tours kepada para jemaah mencapai Rp 34 juta.
Selain itu, para korban semakin terbuka pikirannya bahwa ini adalah penipuan lantaran keterangan dan alasan pihak Abu Tours berubah-ubah terkait jadwal keberangkatan jemaah.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Kasus Dana Talangan Bank Century Tak Layak Diserahkan ke KPK
Menurut Kristiawan, ada dua alasan yang kerap dikemukakan kepada para jemaah.
"Yang selalu yang disampaikan ke kami ketika dikonfirmasi, yaitu pertama mereka selalu bilang ada perubahn PPN. Kedua, karena regulasi pemerintah yang membatasi minimum itu di angka Rp 27 juta," ungkapnya
"Tapi itu alasan yang dicari-cari dan nggak masuk akal. Buktinya apa masih banyak travel lain yang masih bisa memberangkatkan jemaah. Jadi menurut kami itu dalihnya saja," katanya menambahkan.