TRIBUNNEWS.COM --- Ketua RT yang menjadi terdakwa persekusi sepasang kekasih di Tangerang, Banten, Komaruddin alias Toto, divonis lima tahun penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana bersama sama dan tindak kekerasan yang menyebabkan luka.
Selain terbukti bersama terdakwa lain melakukan tindak kekerasan, terdakwa juga bersalah karena melakukan tindakan tidak menyenangkan dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis tujuh tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa persekusi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Simak video liputannya di atas*