News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua RT Pelaku Persekusi Pasangan di Cikupa Dihukum Lima Tahun Penjara

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM ---  Ketua RT yang menjadi terdakwa persekusi sepasang kekasih di Tangerang, Banten, Komaruddin alias Toto, divonis lima tahun penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana bersama sama dan tindak kekerasan yang menyebabkan luka.

Selain terbukti bersama terdakwa lain melakukan tindak kekerasan, terdakwa juga bersalah karena melakukan tindakan tidak menyenangkan dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis tujuh tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa persekusi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Simak video liputannya di atas*

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini