Selanjutnya, bagian atas (ponton) rumpon-rumpon tersebut dipotong dan diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Nilanto berpendapat, penertiban rumpon tak kalah penting dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. "Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan, akan mempengaruhi jalur migrasi/ruaya ikan. Karena ikan akan terkumpul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang," tuturnya.
Pemasangan rumpon atau alat bantu pengumpul ikan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014. Sebelum seseorang memasang alat yang digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi penangkapan ikan ini, ia wajib mengantongi Surat Ijin Pemasangan Rumpon (SIPR).
Baca: Fahri Hamzah Sebut Kasus Dana Talangan Bank Century Tak Layak Diserahkan ke KPK
Selain itu, pemasangan rumpon harus sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), tidak mengganggu alur pelayaran, tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia, jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 (sepuluh) mil laut, dan tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).
Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, pemasangan rumpon juga harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch).
Untuk menghindarinya, maka struktur rumpon di atas permukaan air dilarang ditutup menggunakan lembaran jaring, dan struktur rumpon di bawah permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring.
Dalam hal ini, Pengawas Perikanan mempunyai kewenangan melakukan pengawasan pemanfaatan rumpon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan operasi penertiban rumpon oleh Kapal Pengawas Perikanan.