Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerimaan hingga pengeluaran uang menjadi fokus jaksa saat menghadirkan Endri Elfran Syafril (48) alias Beni, suami dari Bupati nonaktif, Rita Widyasari, Rabu (11/4/2018) kemarin.
Di persidangan Beni menjadi saksi bagi istrinya sendiri, terdakwa Rita dan terdakwa Khairudin di kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Baca: Prabowo Siap Tanding Ulang Lawan Jokowi, PKS Siapkan Kader, PAN Masih Pikir-pikir
Kepada Beni, jaksa menanyakan soal apakah Rita sering mendapat uang baik di dalam kardus maupun kantong keresek?
Beni membenarkan beberapa kali istrinya mendapat uang yang jumlahnya Rp 100-200 juta di dalam kantong keresek dari ayahnya.
"Setelah Bu Rita menjabat sebagai bupati, apa masih terima uang di kardus dan keresek? ," tanya jaksa.
"Tidak tahu, saya lebih banyak di Jakarta," jawab Beni.
Lanjut jaksa bertanya soal siapa Sri Umbu. Beni menjelaskan Sri Umbu adalah pengasuh anak-anaknya. Jaksa kembali bertanya, apakah Sri Umbu pernah menjadi bendahara pribadi Rita?
Beni mengaku tidak tahu. Karena setelah mengasuh anak-anaknya sedari kecil hingga besar, Sri Umbu sempat tidak bekerja lagi. Kemudian Rita kembali mempekerjakan Sri Umbu.