News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aset Fuad Amin Dirampas dan Dihibahkan KPK Kepada Dua Lembaga Negara Ini

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fuad Amin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanah milik terpidana kasus korupsi suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan Madua Jawa Tengah, Fuad Amin dihibahkan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Tanah yang merupakan barang rampasan yang disita di Bangkalan senilai Rp 16 miliar itu sebelumnya telah disita negara.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah pun menyebut tanah seluas 18.466 meter persegi tersebut akan dimanfaatkan sebagai Kantor BPN di kabupaten Bangkalan.

"Satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, dengan luas 18.466 meter persegi senilai Rp 16.568.619.000 itu diserahkan kepada BPN Kabupaten Bangkalan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Kabupaten Bangkalan," ujar Febri, kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).

Terkait serah terima tersebut, siang ini Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dijadwalkan menyerahkan tanah itu kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Sofyan Djalil.

Serah terima dilakukan di Surabaya, tepatnya di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, siang ini.

Keseluruhan barang rampasan yang disita dari Fuad, bernilai nyaris Rp 17 miliar atau Rp 16.960.631.000.

Sedangkan tanah di Bangkalan senilai Rp 16 miliar telah dihibahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk dialihfungsikan sebagai Kantor BPN di Bangkalan.

Berikut daftar barang rampasan tersebut, meliputi :

- 1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012, senilai Rp 92.834.000, dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin.

- 1 unit Toyota Innova V XS43 DSL Tahun 2012 senilai Rp 163.731.000, dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rutan Perempuan Klas IIA Surabay.

- 1 unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014 senilai Rp 135.447.000, dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya.

"Terkait 3 unit kendaraan yang akan dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, akan diserahkan langsung oleh pimpinan KPK Basaria Pandjaitan kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin," kata Febri.

Penyerahan tersebut dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima, Naskah Perjanjian, dan Prasasti serta penyerahan plakat, kunci dan dokumen.

Berdasar pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 980K/PID.SUS/2016, barang-barang tersebut dirampas untuk negara.

Penetapan Status Penggunaan (PSP) itu menjadi cara yang digunakan KPK dalam melakukan hibah barang rampasan.

Perlu diketahui, PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan komisi anti rasuah tersebut untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan demi kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan.

Hal itu tentunya untuk mendukung dan memudahkan pelaksanaan tugas.

Selain itu, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Selain itu, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin telah duduk di kursi pesakitan, menjadi terpidana kasus suap jual beli gas alam dan pencucian uang, di wilayah yang dipimpinnya, Bangkalan, Jawa Timur.

Fuad pun kini tengah menjalani masa hukuman pidananya di Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah divonis hukuman penjara 13 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini