News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini Terdakwa Setya Novanto Sampaikan Pembelaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali dilanjutkan hari ini, Jumat (13/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kali ini, agenda sidangnya ialah ‎pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kubu Setya Novanto, baik secara pribadi maupun oleh kuasa hukum.

"Akan dibacakan sekitar 150 halaman dari kuasa hukum dan Pak Setya Novanto kira-kira kurang dari 50 halaman," terang Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto.

Maqdir menjelaskan sebenarnya tim kuasa hukum menyiapkan lebih dari 500 halaman mengenai nota pembelaan kliennya.

Baca: Zumi Zola Berbagi Kamar Sel dengan Andi Narogong

Hanya saja untuk point terpenting, dibacakan secukupnya.

Diketahui sebelumnya Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa.

Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar 7,435 juta dolar AS dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Baca: Nadia Mulya dan Ayahnya Kesal saat Tiba-tiba Boediono Menemuinya di Lapas Sukamiskin

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.

Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini