News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Nadia Mulya: Ayah Saya Bukanlah Pengambil Keputusan, Dia Cuma Pelaksana

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis cantik Nadia Mulya saat ini hanya fokus untuk mengupayakan keadilan bagi sang ayah Budi Mulya yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta keadilan bagi sang ayah pun, ia membeberkan saat ini merupakan momen yang tepat baginya dan keluarga Mulya untuk mengklarifikasi pemberitaan yang sejak lama 'mengusik' pikirannya.

"Jadi ini merupakan kesempatan yang baik juga bagi saya mewakili keluarga untuk sedikit meluruskan," ujar Nadia, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Nadia yang kini aktif dengan hobi lainnya, yakni vlogging, menyampaikan bahwa ia telah memendam begitu banyak informasi mengenai kasus itu cukup lama, nyaris 5 tahun yang lalu.

"Karena saya ingat pada saat itu, empat setengah tahun lalu ketika saya ditanya, banyak sekali informasi-informasi yang tidak sampai ke masyarakat," jelas Nadia.

Baca: Nadia Mulya dan Ayahnya Kesal saat Tiba-tiba Boediono Menemuinya di Lapas Sukamiskin

Ia menjelaskan, apa yang diketahui masyarakat selama ini hanya jumlah nilai korupsinya saja.

Mereka, kata Nadia, tidak mengetahui seperti apa posisi ayahnya saat menjadi salah satu pejabat di Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, sang ayah hanyalah seorang pelaksana kebijakan, bukan merupakan pengambil keputusan.

"Mereka tahunya cuma korupsi enam koma sekian M (miliar), padahal perlu saya perjelas di sini, bapak saya itu bukanlah pengambil keputusan, dia pelaksana aja," tegas Nadia.

Nadia kemudian menekankan bahwa yang bertugas mengambil keputusan adalah Dewan Gubernur.

Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

"Dia melaksanakan kebijakan yang sudah diambil oleh Dewan Gubernur," kata Nadia.

Saat itu, di jajaran pimpinan Bank Indonesia, Budi Mulya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI), sedangkan Boediono menjabat sebagai atasannya, yakni Gubernur BI.

Terkait harapan keluarga Budi Mulya untuk mendapatkan keadilan, Nadia Mulya pada Kamis sore menyambangi gedung KPK bersama ibundanya, Anne Mulya dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Kedatangannya merupakan bentuk upaya meminta KPK agar mematuhi putusan praperadilan.

Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus yang telah bergulir cukup lama itu.

Baca: Zumi Zola Berbagi Kamar Sel dengan Andi Narogong

"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).

Boyamin menekankan bahwa tujuan kedatangan dirinya dan keluarga Budi Mulya hanya satu, yakni menegakkan hukum dan keadilan.

"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.

Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," jelas Boyamin.

Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meluliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini