News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Nadia Mulya Terus Berjuang Agar Sang Ayah Bisa Pulang ke Rumah

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI

Ia pun diganjar hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bukan kurungan.

Dalam persidangan tersebut, kata Hakim, perbuatan Budi Mulya terbukti menyebabkan kerugian negara hingga mencapai nilai Rp 8,5 triliun.

Baca: Zumi Zola Berbagi Kamar Sel dengan Andi Narogong

Kerugian tersebur mencakup FPJP sebesar Rp 689,39 miliar, penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp 6,7 triliun hingga Juli 2009, lalu Rp 1,2 triliun pada Desember 2013.

Tidak menerima putusan tersebut, Budi Mulya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun banding tersebut tidak membuahkan hasil yang positif, hukuman Budi Mulya pun ditambah oleh Hakim Ketua Widodo di Pengadilan Tinggi Jakarta, dari awalnya hanya 10 tahun, lalu bertambah menjadi 12 tahun.

Kembali tidak menerima putusan tersebut, Budi Mulya kembali mengajukan gugatannya ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Agung (MA).

Namun ia harus kembali menelan kekecewaan lantaran MA malah memperberat vonisnya pada April 2015 lalu, dari hanya 12 tahun menjadi 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini