TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Dian Agung Wicaksono menilai secara yuridis sebenarnya angkutan umum sudah diakomodasi oleh undang-undang 22 tahun 2009.
Baca: Hasil Penelitian Terbaru Ungkapkan Begadang Bisa Tingkatkan Risiko Kematian Dini
"Aspek online sebenarnya yang baru dan harus dipecahkan dalam bentuk sebuah regulasi yang multi sektor, pengaturan yang ada saat ini dengan PM 108 tahun 2017 itu baru menyelesaikan aspek perhubungan, sebenarnya kalau kita cermati aspek online ini masalah ketenagakerjaan, menimbulkan ekses di bidang teknologi dan hubungan hukum antara driver, penumpang, dan aplikator."
Kunci dari aspek hukumnya, maka mau tidak mau harus dibuat regulasi yang multi stakeholder sehingga dapat mencakupi semua aspek, tapi bukan mengubah undang-undang 22 tahun 2009, karena sudah diakomodasi undang-undang.
Yang diperlukan adalah pengaturan yang lebih konkret, apakah itu dalam Peraturan Pemerintah ataupun Presiden.
"Saya pikir pembentukan Perpres bisa dikerjakan dengan cepat, sambil berjalannya PM 108, mau tidak mau pemerintah harus membuat undang-undang atau Perpres agar semua mencakup multisektor, kalau hanya satu sektor akan muncul permasalahan baru."