News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Menolak Jika Harus Menanggung Jam Richard Mille, Ini Alasannya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Sidang mantan Ketua DPR itu beragenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi KTP Elektronik.(Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto telah mengakui menerima jam tangan mewah merk Richard Mille seharga 1,3 miliar dari Direktur Biomorf Lone LCC, almarhum Johannes Marliem yang dititipkan melalui Andi Narogong.

Atas penerimaan itu, dalam surat tuntutan, Jaksa KPK meminta agar uang Rp 1,3 miliar untuk membeli jam tangan dikembalikan ke KPK, karena itu ada kaitan dengan aliran e-KTP.

"Soal pemberian jam tangan Richard Mille, dimana oleh jaksa saya diminta mengembalikan uang pengganti Rp 1,3 miliar. Sebagaimana fakta sidang, saat saya diperiksa sebagai terdakwa. Saya memang tidak membantah menerima jam," katanya, Jumat (13/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dari persidangan juga terungkap, jam tangan tersebut sudah dikembalikan ke Andi Narogong pada Desember 2016 saat ada acara di rumah Setya Novanto.

Baca: Setya Novanto: Cap Koruptor Terlanjur Menempel pada Diri Saya

Lanjut oleh Andi Narogong, jam tersebut dijual ke sebuah toko jam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Uang hasil penjualan, lantas dibagi dua.

"Jaksa harus pertimbangkan keterangan Andi yang telah menjual jam di Blok M.‎ Jam dijual seharga Rp 1 miliar 50 juta. Hasilnya Rp 650 juta untuk Andi dan 350 juta untuk Johanes Marliem melalui Raul. Dengan demikian tidak relevan apabila saya harus menanggung sementara jam sudah saya kembalikan dan dijual oleh Andi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini