Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pdana Korupsi Jakarta mengagendakan sidang putusan atau vonis untuk terdakwa perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) Selasa, (24/4/2018).
Menanggapi pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Setya Novanto dan kuasa hukumnya di sidang kali ini, Jumat (13/4/2018), tim Jaksa langsung menolak seluruh pleidoi Setya Novanto dan tim penasihat hukumnya.
Baca: Sederet Hal Menarik Pledoi Setya Novanto; Kisah Hidup, Jam Tangan Mewah, dan Puisi dari Sahabat
"Bahwa argumen yang diajukan kuasa hukum, kami anggap enggak pas, tidak tepat. Jadi kami menolak semua pembelaanya," tutur Jaksa KPK, Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menyoal permohonan Setya Novanto yang meminta majelis hakim agar blokir rekening, aset hingga gironya dibuka termasuk soal hukuman tambahan pencabutan hak politik dikesampingan.
Menurut Abdul Basir, itu semua merupakan keputusan dari majelis hakim.
Baca: HIPIIS Angkat Jusuf Kalla Jadi Ketua Dewan Kehormatan
Menyoal sikap penuntut umum, itu akan dibacakan setelah putusan.
"Nanti hakim yang akan buat putusan, termasuk soal pidana tambahan dikabulkan atau tidak. Nanti kami ada sikapnya setelah putusan," paparnya.
Baca: Menlu Rusia: Laporan OPCW Tak Ada Sebut Asal-usul Racun Syaraf Serang Mantan Agen Rusia
Dikonfirmasi soal pandangan jaksa, dimana Setya Novanto membacakan pledoi dengan haru dan menangis, menurut Basir itu adalah hal yang manusiawi.
Lantas bagaimana dengan harapan jaksa di sidang vonis nanti? Basir menjawab pihaknya berharap seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh hakim.
"Harapan kami tuntutan dikabulkan seluruhnya," tegas Basir.