News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pimpinan KPK Berharap Hakim Jatuhkan Vonis yang Seadil-adilnya untuk Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah, Jumat (13/4/2018) kemarin, terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto dan kuasa hukumnya membacakan pledoi atau nota pembelaan yang seluruhnya ditolak oleh jaksa.

Selanjutnya, kasus ini akan memasuki babak putusan atau vonis yang diagendakan pada Selasa (24/4/2018) minggu depan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎Wakil ketua KPK, Saut Situmorang berharap vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP itu tidak mengecewakan bagi KPK.

"Yang jelas harapannya, kerja lelah jaksa dan penyidik bisa meyakinkan Yang Mulia Hakim guna memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Saut kepada Tribunnews.com, Sabtu (14/4/2018).

Baca: Vonis Setya Novanto Digelar 24 April, Jaksa KPK Harap Seluruh Tuntutannya Dikabulkan

Saut menuturkan selama ini baik jaksa maupun penyidik bekerja tak kenal lelah mencari barang bukti ke beberapa negara.

"Jangan lupa, beberapa jaksa kasus e-KTP itu bahkan berjalan jauh ke beberapa negara, mencari bukti kesana kemari bersama penyidik," tambahnya.

Diketahui sebelumnya Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa. Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar USD 7,435 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.

Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini