News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Bank Century

KPK Masih Pelajari Putusan Pengadilan Soal Bank Century

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM --- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal permintaan penetapan Boediono, sebagai tersangka.

Pimpinan KPK untuk merespon putusan pengadilan, menurutnya juga akan berkonsultasi dengan Biro Hukum KPK. Laode M Syarif menegaskan saat menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK mengacu pada dua alat bukti yang kuat tanpa ada putusan dari pengadilan.

Simak video liputannya di atas*

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini