Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi munculnya polemik terkait ditetapkan atau tidaknya mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka kasus Century, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan seluruh keputusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami yang di Senayan, menyerahkan semuanya kepada KPK untuk membuat langkah sesuai dengan aturan yang ada, memecahkan kasus Century sampai tuntas," ujar Bamsoet, saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Mantan Ketua Komisi III itu pun meyakini bahwa lembaga anti rasuah tersebut akan menaati apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yakni menetapkan mantan Wakil Presiden RI itu sebagai tersangka.
Baca: KPK Kembali Periksa Kapten Agus Wahjudo untuk Dugaan Suap Emirsyah Satar
"Ini kan sudah ada yang incrahct keputusan itu dan kita percayakan KPK untuk menyelesaikannya," kata Bamsoet.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.
Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca: Baasyir Berobat ke RSCM, Petugas Rumah Sakit Sempat Kewalahan Cari Kursi Roda
Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.
"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," kata Boyamin.
Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meluliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono.