TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mengadirkan 5 orang saksi yang merupakan korban Bom Samarinda serta satu orang ahli dibidang terorisme.
"Saksi korban bom Samarinda dan satu orang Ahli dipersidangan," kata Jaksa Mayasari.
Saksi korban bom Samarinda akan dimintai keterangan terkait peristiwa bom di Gereja Oikumene Samarinda pada 13 November 2018.
Sementara, ahli akan dimintai keterangan terkait terorisme di Indonesia.
Diketahui, Aman Abdurrahman didakwa pasal berlapis karena diduga menjadi aktor intelektual teror bom Thamrin dan sejumlah aksi terorisme dalam rentang waktu 2008 hingga 2016.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, dalam dakwaan sekunder, Aman Abdurrahman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.